article-image

Sumber Gambar: https://www.canva.com/media/MAC4NiDfTTQ

Baca Juga

Akibat Kuota Habis, Petani Beralih ke Pupuk Nonsubsidi

Penggunaan pupuk dalam pertanian sangat penting karena pupuk merupakan sumber nutrisi untuk tanaman dan juga dapat menjaga tanaman dari serangan hama. Namun di lapangan petani sering kali kesulitan dalam membeli pupuk karena tidak memiliki modal yang cukup. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan pupuk subsidi untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk. Secara umum, pupuk subsidi merupakan seluruh jenis pupuk yang penyaluran dan pengadaannya memperoleh subsidi dari pemerintah. Produsen pupuk bersubsidi merupakan perusahaan yang resmi ditunjuk oleh pemerintah. Produsen tersebut mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk pengadaan pupuk yang bersubsidi sehingga pupuk dapat dijual dengan harga lebih murah kepada petani. Lalu apa sajakah perbedaan dari pupuk subsidi dan non-subsidi?

Perbedaan Harga

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa harga pupuk subsidi lebih murah dari pupuk non-subsidi. Perbedaan harganya cukup besar, bisa ≥Rp 3.000,00/kg. Per 10 Februari 2021

Sasaran Pasar

Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK sedangkan pupuk non-subsidi untuk perusahaan atau pelaku usaha.

Warna Pupuk

Warna pupuk subsidi dan non-subsidi dibuat berbeda untuk meminimalisir terjadi penyelewengan dalam penggunaan pupuk subsidi. Contohnya pupuk urea subsidi berwarna merah muda atau pink sedangkan pupuk urea non-subsidi berwarna putih.

Kemasan

Pupuk subsidi memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Selain itu pada kemasan juga tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya.

Lama Penyerapan

Secara kualitas pupuk subsidi dan non-subsidi hampir sama namun pupuk non-subsidi lebih cepat diserap oleh tanaman. Contohnya untuk pupuk urea non-subsidi karena pupuk tidak dilapisi dengan coating oil sehingga lebih mudah larut dan lebih cepat diserap oleh tanaman.

Berdasarkan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, meskipun antara pupuk subsidi dan non-subsidi secara kualitas hampir sama, tapi komposisi dan formulanya berbeda, terutama untuk jenis NPK. Pupuk non-subsidi lebih banyak variasi sehingga bisa lebih sesuai dengan kebutuhan tanaman dan produktivitas bisa lebih meningkat.

Baik pupuk subsidi maupun non-subsidi yang manapun digunakan tidak masalah selama mengikuti peraturan yang berlaku ya. Apabila Sobat Tania ingin mengaplikasikan pupuk lalu kesulitan dalam menghitung kebutuhan dosisnya, Sobat Tania dapat menggunakan fitur Kalkulator Pupuk di Aplikasi Dokter Tania. Selamat bertani!

Ingin tingkatkan panen? Download aplikasi Dokter Tania sekarang
Lihat Referensi