
Sumber Gambar: https://pixabay.com/id/photos/sawah-medley-dari-kolam-renang-75590/
- Baca juga Koperasi Pertanian: Berawal Dari Koperasi Unit Desa (KUD) dan Swasembada Pangan Era Orde Baru untuk mengetahui salah satu kebijakan pemerintah yang menjadi cikal bakal koperasi pertanian saat ini
Usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Pengganggu Tanaman.Untuk meminimalisir kerugian petani, pemerintah memberikan solusi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yaitu jaminan modal kerja untuk musim tanam berikutnya dari klaim asuransi. Bagaimanakah keberjalanan asuransi usaha tani padi ini n? Sudahkah menjadi solusi perlindungan bagi petani? Mari kita simak bersama pembahasannya. Selamat membaca Sobat Tania!
Tujuan dan Mekanisme Asuransi Usaha Tani Padi
Tujuan diselenggarakannya AUTP adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Dengan AUTP, petani dapat memperoleh ganti rugi dari asuransi jika mengalami gagal panen. Resiko yang dijamin dalam asuransi usaha tani padi meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit tanaman. Hama pada tanaman padi yang termasuk dalam syarat AUTP antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi yang dijamin AUTP antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. Berdasarkan ketentuan dalam polis, klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi.
Waktu pendaftaran asuransi usaha tani padi dilakukan paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi penyuluh lapangan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah kecamatan mengisi formulir pendaftaran AUTP sesuai dengan formulir yang telah disediakan. Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini adalah sebesar 3 % dari total modal usaha tani per musim tanam. Sebagai contoh, jika besaran modal usaha tani padi sebesar Rp 6.000.000 hektar/musim tanam, maka premi yang harus dibayarkan ke penyedia asuransi adalah Rp 180.000hektar/musim tanam. Dari total premi yang dibayarkan (Rp 180.000), pemerintah menanggung 80% dari total (sebesar Rp 144.000 per hektar per musim tanam), dan kelompok tani harus membayar premi swadaya 20% sisanya (sebesar 36 ribu rupiah/hektar/musim tanam). Bukti transfer pembayaran akan diperoleh kelompok tani, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi AUTP yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Unit Pelaksana Teknis Daerah membuat rekapitulasi peserta asuransi usaha tani padi dan kelengkapannya beserta bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta AUTP definitif. Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta AUTP definitif yang kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian provinsi. Dinas pertanian provinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan memproses bantuan premi 80%.
Perusahaan pelaksana asuransi usaha tani padi akan menagih bantuan premi 80% dari pemerintah dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil sinkronisasi rekapitulasi peserta asuransi ]dari dinas pertanian kabupaten/kota dan provinsi serta daftar rekapitulasi dari perusahaan asuransi.
Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi usaha tani padi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.
Jumlah klaim AUTP yang dibayarkan adalah 100% modal awal. Pembayaran ganti rugi atas klaim asuransi usaha tani padi dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan diterbitkan.
Baca juga Padi Tahan Rendaman, Solusi Di Musim Penghujan untuk mengetahui padi yang tahan rendaman dan menjadi saat musim penghujan tiba
Solusi Untuk Perlindungan Bagi Petani dan Kendalanya
Terdapat kendala yang masih banyak ditemui dalam pelaksanaan asuransi usaha tani padi di lapangan:
- Tidak semua petani dapat mengikuti asuransi ini karena petani pendaftar harus tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan).
- Hanya petani dengan luas lahan garapan kurang dari dua hektar (milik sendiri atau bukan milik sendiri) yang dapat memperoleh AUTP.
- Selain itu, hanya lahan sawah irigasi, lahan pasang surut/lebak, dan lahan tadah hujan yang dilindungi AUTP, yang mana ketiga-tiganya memiliki suplai air yang baik.
- Petani juga harus melewati serangkaian proses untuk dapat mendaftar dan mengajukan klaim asuransi nantinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lamanya pencairan klaim oleh penyedia asuransi.
Terlepas dari segala kekurangannya, Kementerian Pertanian diharapkan terus memperbaiki dan menggalakkan program asuransi usaha tani padi agar nantinya dapat menjadi pilihan utama petani dalam melindungi lahan usaha taninya.
Untuk dapat mengetahui cara budidaya padi yang tepat, Sobat Tania bisa menggunakan fitur Budidaya di Aplikasi Dokter Tania. Dengan fitur ini cara budidaya akan lebih mudah dipahami sehingga akan menghasilkan tanaman yang sehat dan panen yang melimpah dan terhindar dari gagal panen dan tidak harus mengklaim asuransi usaha tani padi.